Perekonomian global tahun 2025 diawali dengan optimisme yang cukup baik dengan momentum kondisi makroekonomi yang cendurung positif dengan tingkat inflasi yang terkendali. Namun demikian, eskalasi perang dagang yang memuncak pada bulan April membuat organisasi-organisasi internasional seperti IMF (2025) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global hingga 0,5%. Paket tarif baru atau yang disebut Reciprocal Tariff yang dikenakan oleh Amerika Serikat secara unilateral kepada seluruh negara di dunia menimbulkan ketidakpastian dari sisi perdagangan dan rantai nilai global. Pudarnya optimisme pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh potensi dampak turunannya terhadap kondisi makroekonomi baik domestik di Amerika Serikat dan global serta kepada negara-negara lain khususnya negara berkembang yang bergantung kepada pasar Amerika Serikat.
Menghadapi tahun-tahun krusial dalam memperingati sepuluh tahun Perjanjian Paris, negara-negara harus memperkuat komitmen dalam mengatasi krisis iklim. Padahal indikator-indikator utama perubahan iklim—seperti konsentrasi gas rumah kaca, suhu global, dan pemanasan laut—kembali mencetak rekor tertinggi pada tahun 2024 yang dipicu oleh El Niño. Tahun 2025 juga merupakan tahun yang krusial bagi Indonesia karena terkait dengan penyampaian NDC terbaru.
Dari sisi domestik, Indonesia masih memiliki modal yang cukup untuk dapat tumbuh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Permintaan domestik yang terjaga masih menjadi motor utama bagi perekonomian Indonesia. Inflasi yang terkendali. Namun demikian, hal ini tidak cukup untuk mencapai aspirasi pertumbuhan ekonomi 8% di tahun 2029. Indonesia harus dapat mengakselerasi motor pertumbuhan ekonomi yaitu investasi dan perdagangan internasional. Laporan UNCTAD (2024) menggarisbawahi potensi perdagangan Selatan-Selatan yang meningkat lebih dari 2 kali lipat dari tahun 2007 hingga 2023.
Indonesia masih memiliki ruang untuk merealisasikan potensi perdagangan dan investasi berkelanjutan. Pertumbuhan perdagangan barang-barang lingkungan (environmental goods) mencapai 10% di tahun 2024 dengan pertumbuhan ekspor sebesar 13,7% atau lebih besar dibandingkan dengan impor yaitu 8,7%. WTO mencatat 840 notifikasi kebijakan perdagangan yang terkait dengan lingkungan pada tahun 2023 atau naik hampir 10% dibandingkan dengan tahun 2022. Kebijakan ini sebagian besar berupa technical barriers to trade (TBT) dan subsidi yang berasal dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam memperkuat ekosistem perdagangan dan investasi hijau melalui pembaruan kebijakan di sektor industri, energi, dan keuangan. Pemerintah meluncurkan regulasi yang mendorong pemanfaatan produk dalam negeri untuk infrastruktur energi, terutama energi terbarukan, serta mengembangkan Standar Industri Hijau yang kini telah diadopsi oleh ratusan perusahaan. Di sektor energi, dokumen RUKN dan RUPTL menandai arah strategis pengembangan energi nasional hingga 2060, dengan target bauran energi baru dan terbarukan mencapai 73,6%. Meski demikian, RUKN dan RUPTL dikritik karena masih mempertahankan peran dominan PLTU batu bara dan belum menetapkan roadmap pensiun dini yang jelas. Di sisi lain, OJK meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2.0 untuk meningkatkan kredibilitas proyek hijau dan mencegah greenwashing dalam pasar keuangan.
Selain itu, Indonesia juga aktif membangun kemitraan internasional untuk mendukung transisi energi dan ekonomi hijau, termasuk perjanjian dengan Kanada dan Singapura yang mencakup ekspor listrik hijau, pengembangan zona industri berkelanjutan, serta kerja sama dalam rantai pasok mineral kritis. Di sektor nilai ekonomi karbon (NEK), Indonesia telah membentuk pasar karbon wajib dan sukarela serta merancang kebijakan pajak karbon, namun efektivitasnya masih terbatas karena rendahnya harga karbon, cakupan sektor yang sempit, dan sistem pengukuran yang belum kredibel. Meskipun demikian, potensi Indonesia dalam penyimpanan karbon alami dan energi terbarukan sangat besar, dan dapat dimanfaatkan melalui reformasi kebijakan subsidi, penguatan tata kelola, serta integrasi teknologi dalam sistem perdagangan karbon. Upaya ini penting untuk menjadikan NEK sebagai pendorong utama transisi menuju ekonomi rendah karbon yang tangguh dan berkelanjutan.
Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mendorong transisi menuju industri hijau, terutama di sektor-sektor penghasil emisi tinggi seperti besi dan baja, semen, dan pupuk. Ketiga sektor ini berkontribusi besar terhadap konsumsi energi industri nasional dan emisi gas rumah kaca, dengan industri semen menjadi penyumbang utama emisi sektor IPPU. Meskipun kontribusi PDB dari sektor-sektor ini relatif kecil, pertumbuhannya cukup stabil dan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, mulai dari konstruksi hingga ketahanan pangan. Oleh karena itu, dekarbonisasi sektor-sektor ini menjadi kunci dalam mencapai target net zero emissions Indonesia.
Di tingkat global, dinamika geopolitik dan kebijakan transisi energi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Australia turut memengaruhi arah kebijakan industri hijau Indonesia. Beberapa negara mengadopsi kebijakan agresif mendukung industri rendah karbon, sementara negara lain melakukan penyesuaian atau relaksasi kebijakan. Indonesia perlu merespons dengan membangun kebijakan industri hijau yang terintegrasi dan adaptif terhadap tren global. Misalnya, Jepang melalui AZEC telah memulai proyek kerja sama dengan Indonesia dalam pengembangan green ammonia dan teknologi rendah karbon lainnya.
Namun demikian, pengembangan industri hijau di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan utama, mulai dari fragmentasi kebijakan, minimnya standar teknis yang mengacu pada pasar global, hingga insentif yang belum memadai. Sertifikasi industri hijau masih bersifat sukarela dan belum menjadi prasyarat insentif fiskal maupun akses pasar. Selain itu, kebijakan fiskal dan pembiayaan seperti taksonomi hijau atau pasar karbon belum secara efektif menjangkau sektor-sektor industri padat emisi. Padahal, beberapa perusahaan sudah mulai melakukan transisi karena tekanan dari pasar ekspor dan kebijakan negara mitra seperti CBAM Uni Eropa.
Kebijakan dan infrastruktur pendukung seperti ketersediaan energi bersih juga menjadi persoalan mendasar. Penggunaan energi batubara yang masih dominan di kawasan industri menyulitkan integrasi teknologi rendah karbon seperti EAF (electric arc furnace) dan CCS. Pembangunan kawasan industri hijau dengan pasokan EBT terintegrasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya energi. Tanpa dukungan kebijakan energi yang konsisten, transisi industri hijau tidak akan tercapai. Selain itu, belum adanya koordinasi lintas lembaga yang solid serta sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi menghambat akselerasi implementasi kebijakan.
Ke depan, Indonesia perlu menyusun strategi nasional industri hijau yang menyeluruh dan sinkron lintas sektor. Hal ini mencakup harmonisasi standar teknis dan sertifikasi industri hijau, kebijakan fiskal dan pembiayaan yang lebih terarah, serta pembangunan ekosistem permintaan seperti green public procurement dan pelabelan karbon. Strategi ini juga perlu memperhatikan geopolitik rantai pasok global dan peluang kerja sama terbatas dengan negara mitra melalui model seperti Green EPA atau CTIP. Dengan kepemimpinan kelembagaan yang kuat, koordinasi lintas sektor, dan kebijakan berbasis pasar yang efektif, Indonesia dapat menjadi pusat industri hijau yang kompetitif dan berkelanjutan di kawasan.
Download